Komplek kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan yang merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara II, rencananya resmi diambil alih Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Senin (15/12) pekan depan.Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara selaku pemilik PT Perkebunan Nusantara II. Hah??