Berbahagialah para ibu yang bekerja karena meski harus tetap berkarir jauh dari rumah, mereka masih bisa "menyusui" bayinya dengan Air Susu Ibu (ASI). Aturan yang sudah tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 ini dipertegas kembali dalam Peraturan Bersama "Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja" yang ditandatangani Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono,