Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta.Foto: Ilustrasi"Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan. Seseorang yang memakai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan