Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memandang tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye fisik atau iklan merupakan pelanggaran yang dapat dipidanakan. Sebab, dalam hal ini, anak-anak disalahartikan serta tidak mendapat porsi yang proporsional soal pendidikan berpolitik. “Banyak anak-anak yang dilibatkan dalam kampanye dan itu jelas merupakan tindak pidana. Apalagi kita