Tindakan Roy Suryo merobek surat somasi dari Marcella Zalianty beberapa waktu lalu, membuat Roy terancam dipenjara 4 tahun lamanya. Pasalnya, sore (16/1) ini Roy yang dianggap melanggar Pasal 156 ayat 1 KUHP itu, ini dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya."Sesuai dengan kelengkapan, kita disini melaporkan Roy Suryo, karena Roy Suryo sudah menyobek-nyobek somasi yang kita kirim," jelas kuasa hukum