Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) dan Waspada dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (2006) terutama pasal 3. Hal tersebut terkait dengan isi berita mereka yang informasinya belum diuji dalam mengungkap isu pembentukan Provinsi Tapanuli. Hal tersebut diungkap peneliti dari Kajian Informasi Pendidikan dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS) J. Anto dalam kesepatan pemaparan hasil penelitian