Majelis Ulama Indonesia melaporkan sembilan majalah yang dinilai mengandung muatan pornografi kepada Dewan Pers. Majalah-majalah tersebut dinilai telah melanggar hukum dan etika pers karena dijual bebas di tempat umum.“Majalah-majalah itu dijual di perempatan jalan dan di kios-kios di pingiran jalan Jakarta. Sehingga siapapun dapat dengan mudah untuk membeli dan membaca," kata Ketua Komisi