Kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta akan berlangsung dalam dua minggu lagi. Kendaraan pribadi akan mengalami kenaikan pajak sebesar 1,5 persen dan kendaraan umum sebesar 1 persen."Kenaikan pajak dua minggu lagi akan diterapkan. Pergubnya sudah ditandatangani," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Muhayat di Balaikota Jakarta, Jumat (5/9).Dua minggu disebut Muhayat