Kasus salah dakwaan terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga terpidana kasus pembunuhan seorang anak bernama Syifa dibebaskan dari Rumah Tahanan Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari Makassar, Jumat (5/9) malam dan Sabtu (6/9) dini hari.Pembebasan itu merupakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)