Terdakwa Walikota Medan, Abdillah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Abdillah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,3 miliar."Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan," kata anggota JPU Afni Carolina saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta