Populasi kendaraan bermotor terus bertambah. Agar mudah dilakukan identifikasi dan regristasi, Direktorat Lalu Lintas Polri akan menerapkan kebijakan baru dengan menggunakan 3 huruf di belakang nomor plat mobil."Masyarakat mempunyai hak dalam memakai fasilitas jalan, namun ada kewajiban supaya mendaftarkan nomor plat kendaraannya, agar kita dapat melakukan registrasi dan identifikasi secara mudah