Pakar telematika dan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Senin (27/10) petang, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam atas kasus pencemaran nama baik. Roy Suryo dilaporkan oleh kuasa hukum Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, karena dinilai telah memberikan penjelasan di luar kapasitasnya sebagai seorang ahli