Masyarakat Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dihebohkan dengan beredarnya buku tuntunan ibadah haji setebal 86 halaman yang isinya menyesatkan. Buku itu dibagikan secara gratis dan diletakkan di tempat-tempat umum. "Berdasarkan hasil rapat fatwa yang kami gelar tadi pagi (kemarin) di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), buku itu haram dibaca oleh umat Islam," ujar Ketua MUI Lebak KH Satibi