Pengaturan yang mengikat media tentang penayangan iklan kampanye pemilu dipandang membahayakan posisi media sebagai pilar keempat demokrasi. Sebab, pada Pasal 99 huruf f UU No 10/2008 tentang Pemilu dinyatakan, jika terjadi pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak."Kalau pers diancam seperti itu, pilar