Amplop berisi cek Rp 4,7 milyar berikut surat tanah dan ijin usaha palsu ditebar penjahat di berbagai penjuru ibukota. Sejumlah warga yang berupaya mengembalikan surat-surat berharga itu ke pemiliknya justru menjadi korban penipuan jutaan rupiah. Dua orang yang menjadi korban melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Saud, 30, warga Jl. Otista Raya, Jakarta Timur, melaporkan dirinya tertipu Rp3 juta