Setelah kasus perseteruan Krisdayanti dengan Roro Rahmawati mengendap begitu saja selama setahun empat bulan, Roro akhirnya mendapatkan surat keputusan dari Polda yang menyatakan bahwa KD resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan.Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (05/05) siang tadi, Roro menunjukkan surat keterangan bernomor polisi B/2176/IV/2009/