Operator yang punya izin resmi menyelenggarakan siaran berbayar (pay TV) di Indonesia sejatinya cuma enam perusahaan. Namun siapa sangka, yang ilegal jumlahnya bisa 100 kali lebih banyak. Tepatnya ada 685 operator ilegal!Berdasarkan hasil investigasi Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), operator pay TV ilegal itu beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi