Lihan Ditangkap Polisi - Polda Kalimantan Selatan menangkap Lihan (35), Komisiaris Utama PT Tri Abadi Mandiri karena diduga telah menipu dana sebesar Rp 187 miliar yang dihimpun dari investasi Masyarakat.Dana dari masyarakat dihimpun oleh Lihan semenjak tahun 2001 hingga pertengahan tahun 2009. Bisnis yang dilakoni oleh Lihan belakangan ditengarai mengalami kemacetan, seiring dengan tersendatnya