Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara berpendapat tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron tidak tergolong mati sahid."Ketiga terpidana yang dieksekusi mati itu adalah orang yang menjalani hukuman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negeri ini," kata Ketua MUI Sumut, H. Abdullah Syah menjawab ANTARA di Medan, Senin.Abdullah mengemukakan hal itu