Minggu, 9 November 2008, pukul 00.15 Waktu Indonesia Barat, tiga terpidana mati bom Bali I yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan korban lainnya, ditembak mati. Setelah lima tahun divonis bersalah, Ali Ghufron alias Mukhlas, Amrozi dan Imam Samudra akhirnya dieksekusi tim dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.Berbagai upaya mereka untuk lepas dari jerat hukuman mati telah dilakukan, kecuali